Selasa, 21 Februari 2012

BANGGA MEMBANGUN DESA..!!!!!


Gambar di atas adalah hasil Purna Laksana Pembangunan Jalan Aspal Desa Seling II yang menghubungkan  dua Desa yaitu Desa Pencil dan Desa Widoro dengan jarak panjang 2.680 Meter dan Lebar 2.5 Meter.. 
Pembangunan Jalan Aspal tersebut di Danai dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MP ) dan swadaya Masyarakat Desa pada tahun 2011;
Pelaksanan tersebut memakan waktu selama 3 bulan, jumlah dana yang di gunakan dalam pembangunan Pengaspalan Jalan Desa menghabiskan total dana Rp 269.083.000 ( Dua ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh tiga ribu rupiah ) total dana tersebut berasal dari Program sejumlah Rp 250.238.000,- serta swadaya dari masyarakat sebesar Rp . 18.845.000,- 

Pembangunan Tersebut di kerjakan secara swakelola  oleh Masyarakat Desa Seling dan di dukung Oleh:

1. DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA , KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2. PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH




PRASASTI PEMBANGUNAN PENGASPALAN JALAN DESA TAHUN 2011

Pembangunan Tersebut di Resmikan Oleh CAMAT KARANGSAMBUNG Bpk. HERI NUGROHO, S.H Pada bulan Desember Tahun 2011










Saat pembagian Beasiswa Oleh Bapak PJOK Kec Karangsambung Bpk Nurwiyanto S,Sos Kepada Anak sekolah di desa seling Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen pada tanggal 10 Oktober 2011..

Bantuan Beasiswa tersebut di Danai dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MP ) Tahun 2011 dengan Anggaran Sejumlah Rp.31.304.000 ( Tiga puluh satu juta tiga ratus empat ribu rupiah )

Dokumen SPPB Nomor : 09 / SPPB / PNPM-MP / III / 2011

STRUKTUR ORGANISASI PEMDES SELING TAHUN 2012


Diatas adalah Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Seling Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen..

Rabu, 15 Februari 2012

RPJMDes Desa Seling


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN KARANGSAMBUNG
DESA  SELING
               

PERATURAN DESA SELING
KECAMATAN  KARANGSAMBUNG
KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR :   142   TAHUN  2007

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJMDes) TAHUN 2008 - 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SELING ,

Menimbang          :    a.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam skala desa; 

b.    bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);

c.     bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2008-2012 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa;

d.     bahwa sehubungan  dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa SELING  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2008-2012.

Mengingat             :  1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;

                                2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

                                3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                                4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437);

                               5.    Undang-Undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

                               6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen  Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;

12.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004  Nomor 52 )

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik;

14.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa. (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);











Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SELING
dan
KEPALA DESA SELING



MEMUTUSKAN :


Menetapkan         :          PERATURAN DESA SELING  TENTANG  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2008-2012


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1.       Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.     Daerah adalah Kabupaten Kebumen
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen
4.     Bupati adalah Bupati Kebumen
5.     Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
7.     Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10.   Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11.   Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12.   Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13.   RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu   5 (lima ) tahun.
14.   Rencana Kerja Pembangunan Desa yang  selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk  jangka waktu 1 ( satu ) tahun
15.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  yang selanjutnya disebut  APB Desa  adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.   Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah   dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
17.   Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
18.   Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.





BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes
Pasal 2

(1)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa SELING   Tahun 2008-2012 disusun  dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I                      :  PENDAHULUAN
BAB II                     :  PROFIL DESA
BAB  III                   :  PROSES TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDes
BAB  IV                  :  VISI, MISI, PROGRAM & KEGIATAN INDIKATIF
BAB V                     :  RUMUSAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB  VI                   :  PENUTUP
LAMPIRAN

(2)   Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk  penyusunan RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2008-2012 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan lima tahun.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan   Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes. yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.

Pasal 5

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )

Pasal 6
Pelaksanaan pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa

Pasal 8

Dengan diberlakukannya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa nomor 140/2/2005 tahun 2005 tentang RPJMDes Tahun 2006 – 2010 dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                    Ditetapkan di     SELING           
                                                                                    Pada Tanggal    13  November   2007

                                                                                    KEPALA DESA SELING ,


                                                                                   
                                                                                                S U T A R J O


            LAMPIRAN                                      PERATURAN DESA :  SELING
                                                                        NOMOR                     :  04 Tahun 2007
                                                                        TANGGAL                :  13 November 2007 
------------------------------------------------




NASKAH


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA  ( RPJMD )
TAHU 2008 -2012






DESA SELING
KECAMATAN KARANGSAMBUNG
KABUPATEN KEBUMEN


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

BAB 1      PENDAHULUAN
a. Latar Belakang / Pendahuluan
b. Landasan Hukum
c. Tujuan
BAB 2     PROFIL DESA
a. Sejarah Desa
b. Kondisi Umum Desa
c. SOTK Desa
c. Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa 
BAB 3     PROSES PENYUSUNAN RPJMDes
a. Musdus
c. Lokakarya Desa
d. Musrenbang RPJMDes
BAB 4     VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN
a. Visi dan Misi
b. Program dan Kegiatan Indikatif
BAB 5     PENUTUP
 a. Penutup
LAMPIRAN
      1. Matrik Program kegiatan
      2. Proses Penyusunan Program ( F 1 S/D F 7 )
      3. Berita acara musyawarah  ( Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
      4. Daftar Hadir Musyawarah  (Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
      5. Peta Desa
      6. Foto Kegiatan / Foto Desa



BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJMDes Desa Seling ini merupakan rencana strategis Desa Seling untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.

B.    LANDASAN HUKUM.
1.       UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2.       UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencnaan  Pembangunan Nasional
3.       PP 72 Tentang Desa
4.       Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
5.       Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

C.    TUJUAN DAN MANFAAT.
        Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Seling ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
        1.   Tujuan RPJMDes.
a.          Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.       Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan desa Seling.
c.        Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Seling.
        2.    Manfaat RPJMDes.
a.          Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b.          Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa
c.          Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d.         Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e.          Dapat mendorong partisipasi masyarakat  masyarakat.














BAB II
PROFIL DESA
                                                                               
1.          LEGENDA DAN SEJARAH DESA
a.      Legenda Desa
      Pada jaman dahulu Desa Seling berupa hutan. Suatu ketika datang seorang yang sakti dan bijaksana yang bernama mbah Penosogan yang berasal dari Kajoran, beliau salah seorang cucu dari mbah Agung Kajoran. Mbah Penosogan  datang  ke Penosogan karena adanya suatu peristiwa yaitu pada waktu  mudanya beliau suka merantau dan mengembara maupun bertapa serta berguru untuk mendapatkan ilmu dan kesaktian bahkan setelah menikahpun beliau masih suka melakukan kesenangan merantau meninggalkan seorang istri. Suatu ketika mbah penosogan pulang dari merantau mendapatkan istrinya sudah menikah lagi, karena kecewa  beliau meninggalkan desanya menuju kearah timur menyebrangi Sungai Luk Ulo sampai ke Desa Kedung Waru,  di desa tersebut beliau bertemu seorang tokoh desa yang masih saudara yang kemudian memberi petunjuk agar menetap di sebelah selatan desa Kedung  Waru di sebuah  bukit berbatu padas putih.
     Suatu hari datang seorang tamu bernama Kertanegara meminta perlindungan kepada mbah Penosogan dan diperbolehkan menetap di wilayah Penosogan, Kertanegara adalah seorang pelarian yang dicari oleh Belanda . Karena kesaktian Mbah Penosogan wajah kertanegara  di usap langsung   berubah wajahnya kemudian diganti namanya mbah Pringtali dan menetap di dusun Sambeng.  Suatu ketika datang tentara Belanda datang ke mbah Penosogan mencari pelarian yang bernama Kertanegara. Kemudian  komandan tentara Belanda dipertemukan dengan Kertanegara “ Apakah orang ini yang dicari oleh Belanda “ karena wajahnya sudah berubah, komandan tentara Belanda tidak mengenal lagi wajah Kertanegara, kemudian menjawab “ Bukan orang ini yang dicari “.
      Sepeninggal Komandan tentara Belanda, mbah Pringtali ( Kertanegara) mengucapkan terima kasih kepada mbah Penosogan dengan memberi ayam jago bernama Celing , ayam tersebut   setiap diadu pasti menang sehingga sangat terkenal, dikemudian hari dusun penosogan berubah menjadi desa  dengan nama Desa Seling.


b.      Sejarah  Desa Seling     
Tahun Kejadian
Peristiwa Baik
Peristiwa Buruk
1943

Terjadikelaparan dan penyakit koreng
1947-1948

- Penjajahan Belanda ke II                       
1950-1951

- Pemberontakan AOI
1964-1965

- Pemberontakan G 30 September
1970

- Sering terjadi serangan penyakit Demam
1973
Mendapat bantuan  Beras Bulgur
-Trejadi Paceklik
- Terjadi tanah longsor di Rw.II  3 Ha
1980-1981
-Menerima bantuan sapi Banpres
- Perintisan wayang kulit dan kuda kepang oleh mbah Sanjayareja
- Kepala Desa menerima bantuan kuda
- Desa menerima bantuan ayam namun banyak yang mati terkena penyakit Tetelo
 1982
Menerima bantuan sapi 40 ekor 
- Gunung Galunggung meletus banyak hewan yang mati
 1984
Pembangunan Balai Desa secara swadaya 
 
 1986

Terjadi banjir besar di Rw.I  satu warga tenggelam
 1988
Gugur gunung pembuatan jalan menuju ke Dk Sambeng 
Tanah longsong di Prapatan. 
1995
Pertama kali Dukuh Rw.II menerima bantuan moda lsimpan pinjam 

1998 
.
Salah satu warga tmeninggal dunia karena tenggelam di sungai Kaligawe
1999
 Rw. II menerima bantuan pengaspalan jalan 1 Km

2000

Salah satu wargameninggalkarena tenggelam di Sungai LukUlo
2001
 Desa menerima bantuan pembangunan rumah 31 unit                                

2003
Terbentuknya rombongan Rebana dan janeng di Rw.I
Serangan penyakit Antrax, banyak hewan yang mati
2004
Menerimabantuanpembelian tanahkas Desa
Bantuan hewan kambing yang ke II banyakyang matikarena berpenyakut 
2007
Pemilihan Kepala Desasecara Demokratis terpilih Bp.Sutarjo
.

2.          KONDISI UMUM DESA
a.       Geografis
              Letak dan Luas Wilayah
Desa Seling merupakan salah satu dari 14 Desa di Wilayah Kecamatan Karangsambung, yang terletak 10  Km ke arah Selatan dari  kota Kecamatan .
Desa Seling mempunyai luas wilayah seluas 25501 Hektar.
       Iklim
Iklim Desa Seling, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia  mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan,  hal tersebut  mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Seling kecamatan Karangsambung.

b.     Keadaan sosial Ekonomi Penduduk
b.1. Jumlah Penduduk
Desa Seling mempunyai Jumlah Penduduk 1358.Jiwa, yang tersebar dalam 2          Wilayah Rw  dengan Perincian sebagaimana tabel ;
                                  TABEL  1
                      JUMLAH PENDUDUK
Rw 01
Rw 02
182

178

       c.   Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan masayarakat Desa Seling adalah sebagai berikut
                                  TABEL  2
                                TINGKAT PENDIDIKAN
Pra Sekolah
SD
SMP
SLTA
Sarjana

233


744

187

140

16


        d.  Mata Pencaharian
              Karena Desa Seling merupakan Desa Pertanian, maka sebagian besar  penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut
                                  TABEL  3
                                MATA PENCAHARIAN
PETANI
PEDAGANG
PNS
BURUH

69

64

37

568

        e.  Pola Penggunaan Tanah
Penggunaan Tanah di Desa Seling sebagian besar diperuntukan untuk Tanah Pertanian Sawah sedangkan sisanya untuk Tanah kering yang merupaka bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya.
f.    Pemilikan Ternak
       Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Desa Seling adalah sebagai berikut :
                                    TABEL  4
                                   KEPEMILIKAN TERNAK
AYAM/ITIK
KAMBING
SAPI
KERBAU
LAIN-LAIN

415

210

23

10

116
           


        g.   Sarana dan Prasarana Desa
Kondisi sarana dan prasarana umum desa Seling secara garis besar adalah sebagai   berikut :
                                   TABEL  5
                                       PRASARANA DESA
Balai Desa
Jalan Kab.
Jalan Kec.
Jalan Desa
Masjid Dll

1

2 Km

4  Km

13 Km

5


\

3.     SOTK DESA
        Desa Seling menganut Sistem Kelembagaan Pemerintahan Desa dengan Pola Minimal, selengkapnya sebagai berikut :

                                                                  SOT
DESA SELING KECAMATAN KARANGSAMBUNG
KABUPATEN KEBUMEN.



3.     MASALAH YANG DIHADAPI DESA
      Berdasarkan Penjaringan masalah yang dilakukangan disetiap dusun didapati masalah  sebagai berikut :
I.
PENGEMBANGAN WILAYAH
1.1
Pekerjaan Umum
1.1.1
Jalan kikis becek P 300 m L 250m                                                                               
1.1.2
Jalan tembus Karangmaja sampai Karangsambung becek dan sempit P750m L250m
1.1.3
Jalan lingkungan di Rt 02 Rw 02 ( 100 m ), Rt 03 Rw 02 . P70m , Di Rt 04 Rw 02. P20m , Di Rt 05 dan 06. P1500m L2m , Rt 01 Rw 03 Masih Becek. P150m L1,80m , Di Rt 02 Rw 03, Rt 04 Rw 03 P200m L 2m ,Rusak
1.1.4
Jembatan Di Rt 05 dan 06 Rusak. P9m L3m Dan P8m L3m
1.1.5
30m Jalan Longsor Di Rt 05
1.1.6
Jalan Lingkar Di Rt 01 Rw 03 Becek. P 400m L 1,8m
1.1.7
Jalan Menuju Masjid Rusak.P300m
1.1.8
Jalan Menuju Makam Rusak dan Becek Di Rt 04 Rw 03. P250 x 2m
1.1.9
Jembatan Di Rt 01 Sampai Rt 03 Rw 03 Belum jadi
1.1.10
Tidak ada Jembatan Di Rt 01 Rw 03 Menuju Rumah Warga
1.1.11
Belum ada Jembatan Penghubung Antara Rt 01 Sampai Rt 02 Rw 03
1.1.12
Jembatan Rusak dan Kurang Lebar Di Rt 02 Rw 03
1.1.13
Belum ada Jembatan Kecil Di Rt 04 Rw 03
1.1.14
Mushola Di Rt 05 dan 06 Rusak
1.1.15
Atap MASJID Di Rw 02 Rusak
1.1.16
Belum Terselesainya Masjid Al Amin
1.1.17
Belum mempunyai Gedung Pertemuan dan Posyandu
1.1.18
Belum ada Gedung Pertemuan Tingkat Rw 03
1.1.19
Balai Desa Karangmojo Rusak
1.1.20
Belum PunyaTempat Sarana Olah Raga
1.1.21
7 Rumah Warga Lantai Masih Tanah
1.1.22
16  Rumah Di Rw 03 Reot, Rw 01 Reot, Di Rw 02
1.1.23
3 Lokal SDN Karangmojo Tidak Punya Mebeler
1.1.24
SD Tidak Punya Pagar
1.1.25
Tanah Perumahan SD Masih Sengketa
1.1.26
Tempat Sanggrahan Kurang Layak
1.2
Sumber Daya Air
1.2.1
Tanggul sungai longsor P100m T3m Di Rt 01sampai Rt 02 Rw 01
1.2.4
Irigasi Rusak/Bocor P1300m
1.2.6
Pekarangan Tepi Sungai Longsor. P50m T2,50m
1.2.6
Irigasi Bocor Di Rt05 dan 06. P500m L 80/60cm
1.2.7
Petani sering mengalami kekurangan air
1.2.8
Saluran Air Rusak. P300m L1,5m T 0,8m
1.2.9
Saluran Air Rusak Di Rt 03 Rw 03 P100 X 0,7m dan 75 x 0,7m
1.3
Lingkungan Hidup
1.3.1
SPAL tidak Lancar Di Rt 03 Rw 02. P30m, Di Rt 04 Rw 02
1.3.3
Air Bersih Di Rt 04 Rw 02, Rt 01 Rw 03 Kurang Memadai
1.3.4
112 warga belum punya Jaga
1.3.6
Kekurangan Air Di musim Kemarau
1.3.8
Air Bersih Kurang Memadai Di Rt 03 Rw 03
II
BIDANG SOSIAL BUDAYA
2.1
Pendidikan
2.1.1
Kreatifitas Anak Di Bidang Kesenian Moderen Masih Kurang
2.1.2
Kurangnya Guru TK
2.1.3
Bidang Kesenian Tradisionaal Kurang Berkembang
2.1.4
Anak Putus Sekolah
2.2
Kesehatan
2.2.1
Kurangnya Kesejahteraan Kader Yandu,PKK,Rt/Rw Di 3 Dusun
2.2.2
Kurangnya Kesadaran Masyarakat Tentang bahaya Miras dan Narkoba
2.2.3
5 Anak Gizi Kurang
2.3
Pemerintahan
2.3.1
Kurangnya Kesejahteraan Kader Yandu,PKK,Rt/Rw Di 3 Dusun
2.3.2
PKK Kurang Ketrampilan (Menjahit)
2.3.3
Kegiatan PKK tidak aktif.
2.4
Sosial
2.4
2Anak Idiot.Di Rw 01 dan Rw 03
2.5
Keagamaan
2.5.1
Kurangnya Kesejahteraan Guru Ngaji dan Guru TPQ
2.5.2
TPQ Al Barodi Belum Punya mebeler
III
BIDANG EKONOMI
3.1
Pertanian
3.1.1
Pemupukan Rw 01 Belum maksimal
3.1.2
Kelangkaan Pupuk dan Harga Mahal
3.1.3
Kurangnya Bibit Buah-buahan dan Kayu Taunan Di 3 dusun
3.1.4
Hama tanaman Menyerang Tanaman Petani
3.1.5
Hasil Pertanian Kurang Baik Karena Kurang Air dan Pengerjaaan Manual
3.2
Peternakan / Perikanan
3.2.1
Belum ada Ternak Kambing Di Kelompok Rw 01(4 Kelompok)
3.2.1
Belum ada Ternak Lele
3.2.2
Penjualan Ternak Murah Di Rw 02
3.2.3
Belum Ada Bibit Ternak Bagus
3.3
Perdagangan / Koperasi / Industri
3.3.1
Kurangnya Modal Untuk Pedagang Tempe dan Pedagang keliling
3.3.2
Usaha Kecil Kurang Modal (Gorengan,Kue,Jamu Gendong)
3.3.3
Tidak ada Wadah Menampung Hasil Warga (KOPRASI)
3.3.4
Pengusaha Sriping dan Pertukangan Kurang Berkembang
3.3.4
Kurangnya Modal Usaha perbengkelan




\


BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJMDes

        Rngkaian proses penyusunan RPJMDes Desa Seling Kecamatan Karangsambung kabupaten Kebumen adalah sebagai bagaai berikut :
a.   MUSDUS
      Penyusunan RPJMDes di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di desa   Seling dengan menggunakan dengan Alat pada :
1.  Sketsa Desa
2.  Kalender Musim
3.  Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah Rw yang  telah dilakukan pada :
No
RW
Waktu Pelaksanaan
Tempat
1
Rw 01
2 Agustus 2007
Balai Desa
2
Rw 02
4 Agustus 2007
Balai Desa

      Dari hasil penjaringan masalah dan potensi  yang dilakukan di tingkat  RW, Kemudian dituangkan dalam format 1 s/d 3.

b.  LOKAKARYA DESA
     Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat Desa  yang dilksanakan tanggal 26 s /d 28  Agustus  2007  dengan tahapan sebagai berikut :
1.          Mengkompilasikan dan Mengelompokan Masalah masalah dari hasil musyawarah Dusun,
2.          Menyusun  Legenda dan Sejarah Desa
3.          Menyusun Visi Misi Desa
4.          Membuat skala prioritas
Pembuatan skala. prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan priritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
5.             Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.
Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak. Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah  dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
6.         Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini  dipilih dan tindakan yang layak yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Desa dan pembangunan skala Kabupaten.

c.   MUSRENBANG RPJMDes
      Berdasar  hasil lokakarya Desa selanjutnya dimusyawarahkan kembali dalam forum  musyawarah pembangunan Desa yang diselenggarakan pada hari. Selasa Tanggal Tigabelas bulan  november   tahun  2007, 















\

\


BAB III
VISI , MISI, STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN

A.        VISI

            Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Seling ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Seling seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. .Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Seling adalah :

       “ MASYARAKAT ADIL MAKMUR SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN YANG MAJU, AMAN DAN AGAMIS “
B.        MISI
            Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi .Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Seling, sebagaiman proses yang dilakukan maka misi Desa Seling adalah :

1.               Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pertanian.
2.               Pengembangan agri bisnis berbasis kelompok.
3.               Meningkatkan  Kwalitas sumber daya manusia
4.      Meningkatkan pelayanan masyarakat
                  5.        Pengembangan ekonomi masyarakaf
                  6.        Meningkatkan sarana dan prasarana  agama




D. PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
             Program dan kegiatan indikatif RPJMDes tahun 2008 – 2012 adalah sebagai
Berikut  :
I.   BIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH
1.1
Pekerjaan Umum
1.1.1
Program Pembangunan Jalan  Dan Jembatan
1.1.1.1
Pembangunan jalan makadam ( Stimulan )
1.1.1.2
Stimulan pembangunan Jalan Rabat Beton
1.1.1.3
Pembangunan Talud  Tanah Makam
1.1.1.4
Pembangunan rabat beton  jalan menuju Msjid
1.1.1.5.
Pembangunan rabat beton  jalan menuju Makam
1.1.1.6
Stimulan Pembangunan Dua Jembatan
1.1.2
Program Pembangunan Tempat Ibadah
1.1.2.1
Stimulan Rehab Masjid
1.1.2.2
Stimulan Perbaikan masjid Rw 03
1.1.3
Program Pembangunan  Sarana Pemerintahan Desa
1.1.3.1
Stimulan Rehab Balai Desa
1.1.4
Program Pembangunan  Sarana Pendidikan
1.1.4.1
Pengadaan Mebeler
1.1.4.2
Pembangunan Pagar Sekolah
1.1.4.3
Pembebasan Tanah
1.1.4.4
Pengadaan Buku-buku Perpustakaan
1.2
Sumber Daya Air
1.2.1
Program Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
1.2.1.1
Perbaikan Saluran/Irigasi (Stimulan )
1.2.1.2
Perbaikan tanggul sungai
1.2.1.3
Perbaikan Saluran,( Stimulan )
1.3
Lingkungan Hidup
1.3.1
Pembangunan Bak Air Bersih
1.3.2
Pembangunan Bak Air Bersih
II
BIDANG  EKONOMI
2.1
Pertanian
2.1.1
Program Bantuan Modal Bibit
2.1.1.1
Bantuan Modal bagi kelompok Tani Untuk pengadaan pupuk
2.1.1.2
Pengadaan Bibit tanaman keras dan buah-buahan
2.1.2
Program Pengadaan Alat-alat Pertanian
2.1.2.1
Pengadaan Alat pembasmi hama   ( sprayer )
2.1.2.2
Pengadaan alat pengolah tanah    ( traktor )
2.1.3
Program Penyuluhan Pertanian
2.1.3.1
Penyuluhunan pertanian tentang Pola tanam
2.2
Peternakan / Perikanan
2.2.1
Program Bantuan Bibit
2.2.1.1
Bantuan gaduhan ternak kambing
2.2.1.2
Bantuan bibit lele
2.2.2
Pelatihan Peternakan
2.2.2.1
Pelatihan berternak lele
2.2.2.2
Pelatihan beternak kambing
2.3
Perdagangan
2.3.1
Bantuan Modal Bergulir
2.3.1.1
Bantuan Modal bergulir untul  pedagang keling
2.3.1.2
Bantuan Modal bergulir pedagang kecil
2.3.1.2
Bantuan bergulir modal usaha Usaha perbengkelan
2.3.2
Program Pembentukan Lembaga Ekonomi Desa
2.3.2.1
Pembentukan BUMDes
2.4
Industri
2.4.1
Program Pengutan Kelompok Pertukangan
2.4.1.1
Pelatihan pertukangan
2.4.1.2
Bantuan Alat – alat pertukangan
III
BIDANG  SOSIAL BUDAYA
3.1
Pendidikan
3.1.1
Program Pembinaan Kesenian
3.1.1.1
Pengadaan alat kesenian modern ( Band )
3.1.1.2
Mendatang pelatih kesenian tradisonal
3.1.2
Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan
3.1.2
Pengadaan Guru TK
3.1.4
Bantuan Besiswa Pendidikan
3.2
Kesehatam
3.2.1
Penyuluhan tentang bahaya Miras dan Narkoba
3.2.2
Bantuan PMT Balita
3.2.3
Penyuluhan tentang penting gisi bagi anak balita
3.3
Pemerintahan
3.3.1
Penguatan PKK
3.3.1.1
Bantuan kesejahteraan bagi  Kader Yandu,PKK,Rt/Rw
3.3.1.1
Penguatan Kelembagaan PKK
3.4
Sosial
3.4.1
Bantuan Sosial untuk anak idiot
3.4.2
Pelatihan Live Skill untuk pemuda pengangguran
3.5
Keagamaan
3.5.1
Bantuan Kesejahteraan Guru Ngaji dan TPQ
3.5.2
Bantuan Pengadaan mebeler TPQ

BAB VI
PENUTUP

Demikian RPJMDes Desa Seling  ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Seling  Kecamatan Karangsambung tahun 2008 -2012 yang selanjutnya setiap tahun akan dijabarkan dalam RKP Desa.


KEPALA DESA SELING



                               SUTARJO