PERATURAN DESA SELING
KECAMATAN KARANGSAMBUNG
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 142
TAHUN 2007
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJMDes) TAHUN 2008 - 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SELING ,
Menimbang : a. bahwa
sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007
tentang Sumber Pendapatan Desa yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan
meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui
pembangunan dalam skala desa;
b.
bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa
tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan
desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
c.
bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis
Pembangunan Tahun 2008-2012 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran,
Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa;
d.
bahwa sehubungan
dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa SELING tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Tahun 2008-2012.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950,
tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Pengaturan Kewenangan Desa;
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Keputusan
Kepala Desa;
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten
Kebumen ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52 )
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam
Proses Kebijakan Publik;
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa. (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SELING
dan
KEPALA
DESA SELING
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA SELING TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes) TAHUN 2008-2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah
Kabupaten Kebumen
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Kebumen
4. Bupati adalah Bupati Kebumen
5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat
sebagai Perangkat Daerah.
6. Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Pemerintahan
Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan.
8. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
10. Peraturan Desa
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa
bersama dengan Kepala Desa.
11. Keputusan
Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang
bersifat pengaturan maupun penetapan.
12. Keputusan BPD
adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13. RPJMDes adalah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14. Rencana Kerja
Pembangunan Desa yang selanjutnya
disebut RKP Desa merupakan
penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu
1 ( satu ) tahun
15. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat
ADD adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
17. Visi adalah
Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
18. Misi adalah
Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud
secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RPJMDes
Pasal 2
(1)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa SELING Tahun 2008-2012 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PROFIL DESA
BAB III :
PROSES TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDes
BAB IV : VISI, MISI, PROGRAM & KEGIATAN INDIKATIF
BAB V : RUMUSAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB VI : PENUTUP
LAMPIRAN
(2)
Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi
pemerintah desa untuk penyusunan RPJMDes
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2008-2012 merupakan landasan
dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
Pelaksanaan pembangunan lima tahun.
Pasal 4
Berdasarkan
Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes. yang
selanjutnya disusun dalam APB Desa.
Pasal 5
RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi
pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa
)
Pasal 6
Pelaksanaan
pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan
atau keadaan darurat lainnya.
Pasal 7
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa
Pasal 8
Dengan
diberlakukannya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa nomor 140/2/2005 tahun
2005 tentang RPJMDes Tahun 2006 – 2010 dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di SELING
Pada
Tanggal 13 November 2007
KEPALA DESA SELING ,
S U T A R J O
LAMPIRAN
PERATURAN DESA : SELING
NOMOR : 04 Tahun 2007
TANGGAL : 13
November 2007
------------------------------------------------
NASKAH
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMD
)
TAHU 2008 -2012
DESA SELING
KECAMATAN KARANGSAMBUNG
KABUPATEN
KEBUMEN
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang / Pendahuluan
b. Landasan
Hukum
c. Tujuan
BAB 2 PROFIL DESA
a. Sejarah Desa
b.
Kondisi Umum Desa
c. SOTK
Desa
c.
Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa
BAB
3 PROSES PENYUSUNAN RPJMDes
a. Musdus
c.
Lokakarya Desa
d. Musrenbang
RPJMDes
BAB 4 VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN
a. Visi
dan Misi
b.
Program dan Kegiatan Indikatif
BAB
5 PENUTUP
a. Penutup
LAMPIRAN
1. Matrik Program kegiatan
2. Proses Penyusunan Program ( F 1 S/D F
7 )
3. Berita acara musyawarah ( Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
4. Daftar Hadir Musyawarah (Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
5. Peta Desa
6. Foto Kegiatan / Foto Desa
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor
22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah
yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau
dibentuk dalam sistem Pemerintah
Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Landasan
Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi,
otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola
pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau
dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka
sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan
partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa
diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun
Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJMDes Desa Seling
ini merupakan rencana strategis Desa Seling untuk mencapai tujuan dan cita-cita
desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan
menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat
dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi
kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang
lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance)
seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
B. LANDASAN
HUKUM.
1.
UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2.
UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencnaan Pembangunan Nasional
3.
PP 72 Tentang Desa
4.
Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan
Desa.
5.
Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
C. TUJUAN
DAN MANFAAT.
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Seling ini mempunyai tujuan dan manfaat
sebagai berikut :
1.
Tujuan RPJMDes.
a.
Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa
dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan
menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan desa Seling.
c.
Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Seling.
2.
Manfaat RPJMDes.
a.
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b.
Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan
acuan Pembangunan Desa
c.
Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d.
Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan
dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e.
Dapat mendorong partisipasi masyarakat masyarakat.
BAB
II
PROFIL
DESA
1.
LEGENDA DAN
SEJARAH DESA
a. Legenda Desa
Pada jaman dahulu Desa Seling berupa
hutan. Suatu ketika datang seorang yang sakti dan bijaksana yang bernama mbah Penosogan yang berasal dari Kajoran, beliau salah seorang cucu dari
mbah Agung Kajoran. Mbah Penosogan datang
ke Penosogan karena adanya suatu peristiwa yaitu pada waktu mudanya beliau suka merantau dan mengembara
maupun bertapa serta berguru untuk mendapatkan ilmu dan kesaktian bahkan
setelah menikahpun beliau masih suka melakukan kesenangan merantau meninggalkan
seorang istri. Suatu ketika mbah penosogan pulang dari merantau mendapatkan
istrinya sudah menikah lagi, karena kecewa
beliau meninggalkan desanya menuju kearah timur menyebrangi Sungai Luk
Ulo sampai ke Desa Kedung Waru, di desa
tersebut beliau bertemu seorang tokoh desa yang masih saudara yang kemudian
memberi petunjuk agar menetap di sebelah selatan desa Kedung Waru di sebuah bukit berbatu padas putih.
Suatu hari datang seorang tamu bernama
Kertanegara meminta perlindungan kepada mbah Penosogan dan diperbolehkan
menetap di wilayah Penosogan, Kertanegara adalah seorang pelarian yang dicari
oleh Belanda . Karena kesaktian Mbah Penosogan wajah kertanegara di usap langsung berubah wajahnya kemudian diganti namanya mbah
Pringtali dan menetap di dusun Sambeng.
Suatu ketika datang tentara Belanda datang ke mbah Penosogan mencari
pelarian yang bernama Kertanegara. Kemudian
komandan tentara Belanda dipertemukan dengan Kertanegara “ Apakah orang
ini yang dicari oleh Belanda “ karena wajahnya sudah berubah, komandan tentara
Belanda tidak mengenal lagi wajah Kertanegara, kemudian menjawab “ Bukan orang
ini yang dicari “.
Sepeninggal Komandan tentara Belanda,
mbah Pringtali ( Kertanegara) mengucapkan terima kasih kepada mbah Penosogan
dengan memberi ayam jago bernama Celing ,
ayam tersebut setiap diadu pasti
menang sehingga sangat terkenal, dikemudian hari dusun penosogan berubah
menjadi desa dengan nama Desa Seling.
b. Sejarah Desa Seling
Tahun Kejadian
|
Peristiwa Baik
|
Peristiwa Buruk
|
1943
|
|
Terjadikelaparan dan penyakit
koreng
|
1947-1948
|
|
- Penjajahan Belanda ke
II
|
1950-1951
|
|
- Pemberontakan AOI
|
1964-1965
|
|
- Pemberontakan G 30 September
|
1970
|
|
- Sering terjadi serangan
penyakit Demam
|
1973
|
Mendapat bantuan Beras Bulgur
|
-Trejadi Paceklik
- Terjadi tanah longsor di
Rw.II 3 Ha
|
1980-1981
|
-Menerima bantuan sapi
Banpres
- Perintisan wayang
kulit dan kuda kepang oleh mbah Sanjayareja
|
- Kepala Desa menerima
bantuan kuda
- Desa menerima bantuan
ayam namun banyak yang mati terkena penyakit Tetelo
|
1982
|
Menerima bantuan sapi 40
ekor
|
- Gunung
Galunggung meletus banyak hewan yang mati
|
1984
|
Pembangunan
Balai Desa secara swadaya
|
|
1986
|
|
Terjadi banjir
besar di Rw.I satu warga tenggelam
|
1988
|
Gugur gunung pembuatan
jalan menuju ke Dk Sambeng
|
Tanah longsong di
Prapatan.
|
1995
|
Pertama kali Dukuh Rw.II
menerima bantuan moda lsimpan pinjam
|
|
1998
|
.
|
Salah satu
warga tmeninggal dunia karena tenggelam di sungai Kaligawe
|
1999
|
Rw. II menerima bantuan pengaspalan
jalan 1 Km
|
|
2000
|
|
Salah satu
wargameninggalkarena tenggelam di Sungai LukUlo
|
2001
|
Desa menerima bantuan pembangunan
rumah 31 unit
|
|
2003
|
Terbentuknya rombongan Rebana
dan janeng di Rw.I
|
Serangan penyakit Antrax,
banyak hewan yang mati
|
2004
|
Menerimabantuanpembelian tanahkas
Desa
|
Bantuan hewan kambing yang ke II
banyakyang matikarena berpenyakut
|
2007
|
Pemilihan Kepala Desasecara
Demokratis terpilih Bp.Sutarjo
|
.
|
2.
KONDISI UMUM
DESA
a. Geografis
Letak dan Luas Wilayah
Desa Seling merupakan salah satu dari 14 Desa di Wilayah
Kecamatan Karangsambung, yang terletak 10
Km ke arah Selatan dari kota
Kecamatan .
Desa Seling mempunyai luas wilayah seluas 25501 Hektar.
Iklim
Iklim Desa Seling, sebagaimana desa-desa lain di
wilayah Indonesia mempunyai Iklim
Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola
tanam yang ada di Desa Seling kecamatan Karangsambung.
b. Keadaan
sosial Ekonomi Penduduk
b.1. Jumlah
Penduduk
Desa Seling mempunyai Jumlah Penduduk 1358.Jiwa,
yang tersebar dalam 2 Wilayah
Rw dengan Perincian sebagaimana tabel ;
TABEL
1
JUMLAH PENDUDUK
c. Tingkat Pendidikan
Tingkat
pendidikan masayarakat Desa Seling adalah sebagai berikut
TABEL
2
TINGKAT PENDIDIKAN
Pra Sekolah
|
SD
|
SMP
|
SLTA
|
Sarjana
|
233
|
744
|
187
|
140
|
16
|
d. Mata Pencaharian
Karena Desa Seling merupakan Desa
Pertanian, maka sebagian besar
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai
berikut
TABEL 3
MATA PENCAHARIAN
PETANI
|
PEDAGANG
|
PNS
|
BURUH
|
69
|
64
|
37
|
568
|
e.
Pola Penggunaan Tanah
Penggunaan Tanah di Desa Seling sebagian besar
diperuntukan untuk Tanah Pertanian Sawah sedangkan sisanya untuk Tanah kering
yang merupaka bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya.
f. Pemilikan Ternak
Jumlah
kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Desa Seling adalah sebagai berikut :
TABEL 4
KEPEMILIKAN TERNAK
AYAM/ITIK
|
KAMBING
|
SAPI
|
KERBAU
|
LAIN-LAIN
|
415
|
210
|
23
|
10
|
116
|
g. Sarana dan Prasarana Desa
Kondisi sarana
dan prasarana umum desa Seling secara garis besar adalah sebagai berikut :
TABEL 5
PRASARANA DESA
Balai Desa
|
Jalan Kab.
|
Jalan Kec.
|
Jalan Desa
|
Masjid Dll
|
1
|
2 Km
|
4 Km
|
13 Km
|
5
|
\
3. SOTK
DESA
Desa Seling menganut Sistem Kelembagaan
Pemerintahan Desa dengan Pola Minimal, selengkapnya sebagai berikut :
SOT
DESA SELING
KECAMATAN KARANGSAMBUNG
KABUPATEN
KEBUMEN.
3. MASALAH YANG DIHADAPI DESA
Berdasarkan Penjaringan masalah yang
dilakukangan disetiap dusun didapati masalah
sebagai berikut :
I.
|
PENGEMBANGAN WILAYAH
|
1.1
|
Pekerjaan
Umum
|
1.1.1
|
Jalan kikis becek P 300 m L 250m
|
1.1.2
|
Jalan tembus Karangmaja sampai Karangsambung becek dan sempit P750m L250m
|
1.1.3
|
Jalan lingkungan di Rt 02 Rw 02
( 100 m ), Rt 03 Rw 02 . P70m , Di Rt 04 Rw 02. P20m , Di
Rt 05 dan 06. P1500m L2m , Rt 01
Rw 03 Masih Becek. P150m L1,80m , Di
Rt 02 Rw 03, Rt 04 Rw 03 P200m L 2m ,Rusak
|
1.1.4
|
Jembatan Di Rt 05 dan 06 Rusak.
P9m L3m Dan P8m L3m
|
1.1.5
|
30m Jalan Longsor Di Rt 05
|
1.1.6
|
Jalan Lingkar Di Rt 01 Rw 03
Becek. P 400m L 1,8m
|
1.1.7
|
Jalan Menuju Masjid Rusak.P300m
|
1.1.8
|
Jalan Menuju Makam Rusak dan
Becek Di Rt 04 Rw 03. P250 x 2m
|
1.1.9
|
Jembatan Di Rt 01 Sampai Rt 03
Rw 03 Belum jadi
|
1.1.10
|
Tidak ada Jembatan Di Rt 01 Rw
03 Menuju Rumah Warga
|
1.1.11
|
Belum ada Jembatan Penghubung
Antara Rt 01 Sampai Rt 02 Rw 03
|
1.1.12
|
Jembatan Rusak dan Kurang Lebar
Di Rt 02 Rw 03
|
1.1.13
|
Belum ada Jembatan Kecil Di Rt
04 Rw 03
|
1.1.14
|
Mushola Di Rt 05 dan 06 Rusak
|
1.1.15
|
Atap MASJID Di Rw 02 Rusak
|
1.1.16
|
Belum Terselesainya Masjid Al
Amin
|
1.1.17
|
Belum mempunyai Gedung
Pertemuan dan Posyandu
|
1.1.18
|
Belum ada Gedung Pertemuan
Tingkat Rw 03
|
1.1.19
|
Balai Desa Karangmojo Rusak
|
1.1.20
|
Belum PunyaTempat Sarana Olah
Raga
|
1.1.21
|
7 Rumah Warga Lantai Masih
Tanah
|
1.1.22
|
16 Rumah Di Rw 03 Reot, Rw 01 Reot, Di Rw 02
|
1.1.23
|
3 Lokal SDN Karangmojo Tidak
Punya Mebeler
|
1.1.24
|
SD Tidak Punya Pagar
|
1.1.25
|
Tanah Perumahan SD Masih
Sengketa
|
1.1.26
|
Tempat Sanggrahan Kurang Layak
|
1.2
|
Sumber Daya Air
|
1.2.1
|
Tanggul sungai longsor P100m
T3m Di Rt 01sampai Rt 02 Rw 01
|
1.2.4
|
Irigasi Rusak/Bocor P1300m
|
1.2.6
|
Pekarangan Tepi Sungai Longsor.
P50m T2,50m
|
1.2.6
|
Irigasi Bocor Di Rt05 dan 06.
P500m L 80/60cm
|
1.2.7
|
Petani sering mengalami
kekurangan air
|
1.2.8
|
Saluran Air Rusak. P300m L1,5m T 0,8m
|
1.2.9
|
Saluran Air Rusak Di Rt 03 Rw 03 P100 X 0,7m dan
75 x 0,7m
|
1.3
|
Lingkungan Hidup
|
1.3.1
|
SPAL tidak Lancar Di Rt 03 Rw
02. P30m, Di Rt 04 Rw 02
|
1.3.3
|
Air Bersih Di Rt 04 Rw 02, Rt 01 Rw 03 Kurang
Memadai
|
1.3.4
|
112 warga belum punya Jaga
|
1.3.6
|
Kekurangan Air Di musim Kemarau
|
1.3.8
|
Air Bersih Kurang Memadai Di Rt 03 Rw 03
|
II
|
BIDANG
SOSIAL BUDAYA
|
2.1
|
Pendidikan
|
2.1.1
|
Kreatifitas Anak Di Bidang
Kesenian Moderen Masih Kurang
|
2.1.2
|
Kurangnya Guru TK
|
2.1.3
|
Bidang Kesenian Tradisionaal
Kurang Berkembang
|
2.1.4
|
Anak Putus Sekolah
|
2.2
|
Kesehatan
|
2.2.1
|
Kurangnya Kesejahteraan Kader
Yandu,PKK,Rt/Rw Di 3 Dusun
|
2.2.2
|
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Tentang bahaya Miras dan Narkoba
|
2.2.3
|
5 Anak Gizi Kurang
|
2.3
|
Pemerintahan
|
2.3.1
|
Kurangnya Kesejahteraan Kader
Yandu,PKK,Rt/Rw Di 3 Dusun
|
2.3.2
|
PKK Kurang Ketrampilan
(Menjahit)
|
2.3.3
|
Kegiatan PKK tidak aktif.
|
2.4
|
Sosial
|
2.4
|
2Anak Idiot.Di Rw 01 dan Rw 03
|
2.5
|
Keagamaan
|
2.5.1
|
Kurangnya Kesejahteraan Guru Ngaji
dan Guru TPQ
|
2.5.2
|
TPQ Al Barodi Belum Punya
mebeler
|
III
|
BIDANG EKONOMI
|
3.1
|
Pertanian
|
3.1.1
|
Pemupukan Rw 01 Belum maksimal
|
3.1.2
|
Kelangkaan Pupuk dan Harga
Mahal
|
3.1.3
|
Kurangnya Bibit Buah-buahan dan
Kayu Taunan Di 3 dusun
|
3.1.4
|
Hama tanaman Menyerang Tanaman
Petani
|
3.1.5
|
Hasil Pertanian Kurang Baik
Karena Kurang Air dan Pengerjaaan Manual
|
3.2
|
Peternakan / Perikanan
|
3.2.1
|
Belum ada Ternak Kambing Di Kelompok Rw 01(4 Kelompok)
|
3.2.1
|
Belum ada Ternak Lele
|
3.2.2
|
Penjualan Ternak Murah Di Rw 02
|
3.2.3
|
Belum Ada Bibit Ternak Bagus
|
3.3
|
Perdagangan / Koperasi / Industri
|
3.3.1
|
Kurangnya
Modal Untuk Pedagang Tempe dan Pedagang keliling
|
3.3.2
|
Usaha Kecil Kurang Modal
(Gorengan,Kue,Jamu Gendong)
|
3.3.3
|
Tidak ada Wadah Menampung Hasil
Warga (KOPRASI)
|
3.3.4
|
Pengusaha Sriping dan
Pertukangan Kurang Berkembang
|
3.3.4
|
Kurangnya Modal Usaha
perbengkelan
|
\
BAB III
PROSES
PENYUSUNAN RPJMDes
Rngkaian proses penyusunan RPJMDes Desa
Seling Kecamatan Karangsambung kabupaten Kebumen adalah sebagai bagaai berikut
:
a. MUSDUS
Penyusunan RPJMDes di mulai dari
penjaringan masalah dan potensi yang ada di desa Seling dengan menggunakan dengan Alat pada :
1. Sketsa Desa
2. Kalender Musim
3. Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam
forum musyawarah Rw yang telah dilakukan
pada :
No
|
RW
|
Waktu
Pelaksanaan
|
Tempat
|
1
|
Rw 01
|
2 Agustus 2007
|
Balai Desa
|
2
|
Rw 02
|
4 Agustus 2007
|
Balai Desa
|
Dari hasil penjaringan masalah dan
potensi yang dilakukan di tingkat RW, Kemudian dituangkan dalam format 1 s/d 3.
b. LOKAKARYA DESA
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya
ditingkat Desa yang dilksanakan tanggal
26 s /d 28 Agustus 2007
dengan tahapan sebagai berikut :
1.
Mengkompilasikan dan Mengelompokan Masalah masalah dari
hasil musyawarah Dusun,
2.
Menyusun Legenda
dan Sejarah Desa
3.
Menyusun Visi Misi Desa
4.
Membuat skala prioritas
Pembuatan skala. prioritas ini bertujuan untuk
mendapatkan priritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang
digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
5.
Menyusun
alternatif tindakan pemecahan masalah.
Setelah semua masalah di rangking berdasarkan
kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif
tindakan yang layak. Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan
alternatif tindakan pemecahan masalah
dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
6.
Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini
dipilih dan tindakan yang layak yang layak untuk memecahkan masalah yang
ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Desa dan
pembangunan skala Kabupaten.
c. MUSRENBANG
RPJMDes
Berdasar hasil lokakarya Desa
selanjutnya dimusyawarahkan kembali dalam forum
musyawarah pembangunan Desa yang diselenggarakan pada hari. Selasa
Tanggal Tigabelas bulan november tahun 2007,
\
\
BAB III
VISI , MISI,
STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN
A.
VISI
Visi adalah suatu gambaran yang
menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan
kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Seling ini dilakukan dengan pendekatan
partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Seling seperti
pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa
dan masyarakat desa pada umumnya.Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti
satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. .Maka berdasarkan pertimbangan
diatas Visi Desa Seling adalah :
“ MASYARAKAT ADIL MAKMUR SEJAHTERA
MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN YANG MAJU, AMAN DAN
AGAMIS “
B.
MISI
Selain Penyusunan Visi juga telah
ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan
oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi
.Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan
/ dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya
menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa
Seling, sebagaiman proses yang dilakukan maka misi Desa Seling adalah :
1.
Meningkatkan
Sarana dan Prasarana Pertanian.
2.
Pengembangan
agri bisnis berbasis kelompok.
3.
Meningkatkan Kwalitas sumber daya manusia
4. Meningkatkan pelayanan masyarakat
5. Pengembangan ekonomi
masyarakaf
6. Meningkatkan sarana dan prasarana agama
D. PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
Program dan
kegiatan indikatif RPJMDes tahun 2008 – 2012 adalah sebagai
Berikut :
I. BIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH
|
1.1
|
Pekerjaan
Umum
|
1.1.1
|
Program Pembangunan Jalan Dan
Jembatan
|
1.1.1.1
|
Pembangunan jalan makadam (
Stimulan )
|
1.1.1.2
|
Stimulan pembangunan Jalan
Rabat Beton
|
1.1.1.3
|
Pembangunan
Talud Tanah Makam
|
1.1.1.4
|
Pembangunan rabat beton jalan menuju Msjid
|
1.1.1.5.
|
Pembangunan rabat beton jalan menuju Makam
|
1.1.1.6
|
Stimulan Pembangunan Dua
Jembatan
|
1.1.2
|
Program Pembangunan Tempat Ibadah
|
1.1.2.1
|
Stimulan Rehab Masjid
|
1.1.2.2
|
Stimulan Perbaikan masjid Rw 03
|
1.1.3
|
Program Pembangunan Sarana
Pemerintahan Desa
|
1.1.3.1
|
Stimulan Rehab Balai Desa
|
1.1.4
|
Program Pembangunan Sarana
Pendidikan
|
1.1.4.1
|
Pengadaan Mebeler
|
1.1.4.2
|
Pembangunan
Pagar Sekolah
|
1.1.4.3
|
Pembebasan
Tanah
|
1.1.4.4
|
Pengadaan Buku-buku
Perpustakaan
|
1.2
|
Sumber Daya Air
|
1.2.1
|
Program Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
|
1.2.1.1
|
Perbaikan Saluran/Irigasi
(Stimulan )
|
1.2.1.2
|
Perbaikan
tanggul sungai
|
1.2.1.3
|
Perbaikan Saluran,( Stimulan )
|
1.3
|
Lingkungan Hidup
|
1.3.1
|
Pembangunan
Bak Air Bersih
|
1.3.2
|
Pembangunan
Bak Air Bersih
|
II
|
BIDANG EKONOMI
|
2.1
|
Pertanian
|
2.1.1
|
Program Bantuan Modal Bibit
|
2.1.1.1
|
Bantuan Modal bagi kelompok
Tani Untuk pengadaan pupuk
|
2.1.1.2
|
Pengadaan Bibit tanaman keras
dan buah-buahan
|
2.1.2
|
Program Pengadaan Alat-alat Pertanian
|
2.1.2.1
|
Pengadaan Alat pembasmi
hama ( sprayer )
|
2.1.2.2
|
Pengadaan alat pengolah
tanah ( traktor )
|
2.1.3
|
Program Penyuluhan Pertanian
|
2.1.3.1
|
Penyuluhunan pertanian tentang Pola
tanam
|
2.2
|
Peternakan / Perikanan
|
2.2.1
|
Program
Bantuan Bibit
|
2.2.1.1
|
Bantuan
gaduhan ternak kambing
|
2.2.1.2
|
Bantuan bibit
lele
|
2.2.2
|
Pelatihan Peternakan
|
2.2.2.1
|
Pelatihan
berternak lele
|
2.2.2.2
|
Pelatihan
beternak kambing
|
2.3
|
Perdagangan
|
2.3.1
|
Bantuan
Modal Bergulir
|
2.3.1.1
|
Bantuan
Modal bergulir untul pedagang keling
|
2.3.1.2
|
Bantuan Modal
bergulir pedagang kecil
|
2.3.1.2
|
Bantuan bergulir modal usaha Usaha
perbengkelan
|
2.3.2
|
Program Pembentukan Lembaga Ekonomi Desa
|
2.3.2.1
|
Pembentukan
BUMDes
|
2.4
|
Industri
|
2.4.1
|
Program Pengutan Kelompok Pertukangan
|
2.4.1.1
|
Pelatihan
pertukangan
|
2.4.1.2
|
Bantuan Alat –
alat pertukangan
|
III
|
BIDANG SOSIAL BUDAYA
|
3.1
|
Pendidikan
|
3.1.1
|
Program Pembinaan Kesenian
|
3.1.1.1
|
Pengadaan alat kesenian modern (
Band )
|
3.1.1.2
|
Mendatang pelatih kesenian
tradisonal
|
3.1.2
|
Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan
|
3.1.2
|
Pengadaan Guru TK
|
3.1.4
|
Bantuan Besiswa Pendidikan
|
3.2
|
Kesehatam
|
3.2.1
|
Penyuluhan tentang bahaya Miras
dan Narkoba
|
3.2.2
|
Bantuan PMT Balita
|
3.2.3
|
Penyuluhan tentang penting gisi
bagi anak balita
|
3.3
|
Pemerintahan
|
3.3.1
|
Penguatan PKK
|
3.3.1.1
|
Bantuan kesejahteraan bagi Kader Yandu,PKK,Rt/Rw
|
3.3.1.1
|
Penguatan Kelembagaan PKK
|
3.4
|
Sosial
|
3.4.1
|
Bantuan Sosial untuk anak idiot
|
3.4.2
|
Pelatihan Live Skill untuk
pemuda pengangguran
|
3.5
|
Keagamaan
|
3.5.1
|
Bantuan Kesejahteraan Guru
Ngaji dan TPQ
|
3.5.2
|
Bantuan Pengadaan mebeler TPQ
|
BAB VI
PENUTUP
Demikian RPJMDes
Desa Seling ini dibuat untuk menjadi
pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Seling Kecamatan Karangsambung tahun 2008 -2012 yang
selanjutnya setiap tahun akan dijabarkan dalam RKP Desa.
KEPALA
DESA SELING
SUTARJO